Jimly: Konstitusi Akui Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Lampung – Prof Jimly Asshiddiqie, ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 perubahan mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat. Namun dalam implementasinya kesadaran mengenai kesatuan masyarakat hukum adat ini belum memuaskan. “Dalam UUD 1954 Pasal 18 B ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih