Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada
ketua dan satu anggota Panwaslu Bulungan. Mereka adalah Rudy Suhartono dan
Suhartono. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan
Putusan, Jumat (23/5). DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Siti
Nuhriyati, anggota Panwaslu Kabupaten Bulungan.
Selaku ketua majelis Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Pengadu dalam perkara ini, Novthoso,
salah seorang swasta.
“DKPP memerintahkan kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini dan memerintahkan
kepada Bawaslu RI untuk mengawasi Putusan ini,†kata majelis.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis
menjelaskan, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu selaku Ketua
Panwaslu Kab.Bulungan, karena tidak memeroses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut
Pengadu, pada 8 April 2014 pukul 21.30 terjadi pembagian-bagian uang untuk
memenangkan Caleg Golkar nomor urut 1 di dapil III Bulungan bernama Rianto.
Pembagian tersebut tertangkap tangan dengan besaran uang sejumlah
Rp. 150.000 dan contoh surat suara yang mengarahkan pemilih pada Rianto.
Lanjut majelis, menimbang
keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan bahwa Teradu telah
memproses laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan
keterangan para pihak, alat bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa meskipun para Teradu telah menempuh
prosedur, namun dalam kenyataannya banyak faktor yang diabaikan, terutama dalam
mengajukan barang bukti ke Gakkumdu termasuk mengabaikan adanya saksi-saksi
yang seharusnya diproses. “Pengaduan Pengadu terbukti dan demikian alasan
Teradu dapat dikesampingkan,†jelas majelis.
Lebih jauh majelis menyampaikan, menimbang
terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini,
menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. “Dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan menurut etika,â€
tutup majelis. (rilis DKPP)