** DKPP Akan Membuat Sejarah
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mencatat sejarah.
Pasalnya, selama DKPP berdiri, 12 Juni 2012 hingga sekarang, DKPP baru kali ini
akan membacakan Putusan yang cukup banyak dibanding sebelum-sebelumnya. Dalam
sehari, besok Jumat (23/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan
membacakan pembacaan Putusan 22 kasus. Sidang ini digelar di Ruang Sidang DKPP
dan juga secara video conference di kantor sekretariat Bawaslu seluruh
Indonesia.
Sidang pembacaan putusan ini rencana akan dibagi dalam tiga
tahap, yakni pukul 09.30 WIB akan dibacakan sejumlah delapan putusan. Pukul
13.30 WIB akan dibacakan tujuh putusan, dan pada pukul16.00 WIB akan dibacakan
sejumlah tujuh putusan.
Adapun kasus-kasus yang akan diputus besok yakni PPK Banda Baro
Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh Barat Daya, KPU Bandung Barat, KPU Bengkayang,
KPU Labuhan Batu Selatan, Bawaslu Jatim dan Panwaslu Pamekasan, KPU Padang
Lawas.
Kasus lainnya, KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang,
Panwaslu Kabupaten Tangerang, PPK Pasar Kemis dan PPS, KPU Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau, Panwaslu Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, KPU
Jember, KPU Pasaman Barat Sumatera Barat, Panwaslu Magetan, Panwaslu Jakarta
Selatan, KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Sigi
Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU
Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Bulukumba Provinsi
Sulawesi Selatan, KPU Kota Palopo, Panwaslu Kabupaten Bulungan Provinsi
Kalimantan Timur dan KPU Kota Bima Nusa Tenggara Barat.
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang ini terbuka untuk
umum termasuk untuk media. (rilis humas DKPP)