Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Paseman Barat
telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam
putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada kelima Teradu
yakni Teradu I atas nama Syafrinaldi, Teradu II atas nama Eki Kurniawan, Teradu
III atas nama Mardayanti, Teradu IV atas nama Baldi Pramana, dan Teradu V atas
nama Abdul Gafur.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Nur Hidayat
Sardini saat membacakan amar putusan.
Pengaduan
dalam perkara ini terkait tuduhan Pengadu yakni Syafrizal
Mandayu yang merupakanKetua
DPD Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Barat yang menduga para Teradu telah melanggar
asas adil dan profesionalitas penyelenggara Pemilu karena menolak rekomendasi
yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dan telah bertindak
arogan pada saat mencoret (Form CB-2) yang disampaikan oleh saksi parpol.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berkeyakinan
bahwa para Teradu terbukti melakukan sikap dan tindakan yang dapat
dikualifikasikan sebagai tindakan yang arogan dengan cara tidak mau merespons
keberatan dari saksi Parpol bahkan mencoret keberatan dari saksi Parpol yang
sudah ditulis dalam form DB-2, padahal seharusnya sebagai penyelenggara Pemilu
para Teradu berkewajiban untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu dan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)