Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya Tak Berikan Bukti Baru Dalam Sidang Kedua

Jayapura, DKPP – Sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara untuk perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Papua, Kamis (23/1/2020), pukul 13.00 WIT. Sidang menghadirkan Teradu, yaitu Yesaya Dude yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu, yang berstatus sebagai Pengadu. Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi dan

DKPP Diharapkan Selesaikan Perselisihan KPU Memberamo Raya

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara untuk perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, Kamis (23/1/2020), pukul 13.00 WIT. Sidang pemeriksaan menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak teradu yaitu Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude. Serta

DKPP Berikan Peringatan Kepada Lima Anggota KPU Kota Bekasi

Jakarta, DKPP – Lima anggota KPU Kota Bekasi mendapatkan sanksi berupa Peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Majelis DKPP membacakan putusan sidang etik di Ruang Sidang DKPP, lantai lima, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) siang kemarin. Lima anggota adalah Nurul Sumarheni (merangkap Ketua),

Dalam Sidang, DKPP Ungkapkan Pernah Berhentikan Ketua KPU Deli Serdang dari Jabatan Ketua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan Timo Dahlia Daulay dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang. Diketahui, Timo pernah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu di awal 2019. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan adega pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang

DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu Pada Awal 2020

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu di awal 2020 ini karena terbukti melanggar kode etik. Kedua penyelenggara pemilu tersebut adalah Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI) dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam). Wahyu Setiawan diberhentikan DKPP pada Kamis (16/1/2020) dengan nomor putusan 01-PKE-DKPP/I/2020 atas perkara

Lakukan Pelanggaran Berat, DKPP Berhentikan Tetap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam

Jakarta, DKPP –  Dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu Rabu (22/1/2020) pukul 13.30 WIB, DKPP memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 230-PKE-DKPP/VIII/2019. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Edi Suhendri selaku Ketua

Prof. Muhammad: Wahyu Setiawan Ibarat Pengendara Yang Tak Taat Aturan

Jakarta, DKPP – Pelaksana tugas (Plt.) Ketua DKPP, Prof. Muhammad mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai sebuah kecelakaan. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan KPU RI di Ruang Sidang Utama Lt. 2 Gedung KPU

DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Provinsi Lampung Soal Dugaan Suap Seleksi KPU Kab. Tulang Bawang

Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksan Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (20/2/2020). Dalam pokok aduan, Teradu diadukan terkait dugaan terlibat dalam praktik suap pada proses

Meski Pengadu Telah Mencabut Aduan, DKPP Tetap Gelar Sidang Kedua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua untuk perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Jumat (17/1/2020). Ada sebanyak 11 penyelenggara Pemilu yang diadukan. Para Teradu adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat  yakni Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab serta ketua dan anggota KPU RI. Pengadu perkara ini Hendri Makaluasc, Calon Legislatif (Caleg)

Pesan Moral Putusan DKPP: Jaga Terus Kemandirian Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap sanksi Pemberhentian Tetap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan. Hal ini diungkapkan Dr. Ida Budhiati, Anggota DKPP dalam door stop dengan sejumlah media usai sidang