Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Anwar Laga, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (9/10/2020), pukul 08.30 WITA.
Anwar diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan, Muhammad Zuhud, dan Berthy Paluangan. Dalam pokok aduannya, Serni menyebut Anwar telah menemani salah seorang yang akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Tana Toraja, Nico Bringkanae, ketika menemui Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tana Toraja pada 15 Agustus 2020.
Menurut Serni, pertemuan itu diduga dilakukan untuk meminta rekomendasi PKPI terkait pencalonan Nico dalam Pilkada 2020 Tana Toraja. Ia juga mengklaim memiliki foto Anwar dalam pertemuan tersebut.
“Beliau (Anwar, red.) juga membenarkan hadir saat itu,” jelas Serni.
Dengan demikian, ia menyebut bahwa hal ini menimbulkan kesan bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Toraja berpihak dan tidak netral dalam Pilkada 2020 Tana Toraja.
Dalam sidang, Anwar mengungkapkan bahwa dirinya memang bersama Nico pada 15 Agustus 2020. Namun, menurutnya, pertemuan itu sejatinya dilakukan untuk pelaporan APD Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Sebagai informasi, Nico Bringkanae merupakan Bupati Kabupaten Tana Toraja saat ini, alias petahana dalam Pilkada 2020 Tana Toraja.
Anwar melanjutkan, dirinya saat itu menemui Nico bersama Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Tana Toraja. Saat itu, katanya, Kadis Dukcapil pamit dan pulang lebih dahulu dibandingkan dirinya.
“Saat saya mau pamit, Pak Bupati menahan saya. Dia meminta saya untuk menemaninya ke Gandasil (Kecamatan Gandang Batu Sillanan, red.),” ujar Anwar.
Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya bersama Nico dalam satu mobil selama perjalanan ke Gandasil. Namun ternyata, mobil yang ia tumpangi berhenti di rumah Ketua PKPI, Feri Panannganan.
“Waktu itu saya kaget kenapa ke rumah Pak Feri. Pak Bupati bilang silaturahmi sebentar,” ungkap Anwar.
Ia menambahkan, sebenarnya dirinya enggan turun dari mobil. Namun, ia merasa tidak enak hati setelah istri Feri bertanya kepada dirinya tidak ikut turun dari mobil.
Anwar mengakui, selama ini dirinya memang terbilang dekat dengan Feri Panannganan dan istrinya.
“Akhirnya saya turun dan masuk ke rumah (Feri, red.). Saya di dapur bersama istri Pak Feri dan tidak ikut dalam pembicaraan mereka (Feri dan Nico, red.),” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Fatmawati (unsur KPU), Azry Yusuf (unsur Bawaslu), dan Ma’ruf Hafidz (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]