Prof. Muhammad: Status Penyelenggara Pemilu Itu 24 Jam, Bukan Sampai Jam 4 Saja
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu bukanlah status yang disandang selama jam kerja saja. Menurutnya, status sebagai penyelenggara pemilu harus melekat selama 24 jam. Peringatan ini diungkapkan oleh Muhammad saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 dalm rangka Peningkatan Kapasitas