Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (28/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh aktivis anti korupsi LSM Kampak Papua, yaitu Dorus Wakum melalui tim kuasanya, Pintarman Daeli.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen (selanjutnya disebut KPU Waropen), yaitu Aleksander Wopari, Silas Yulianus Buinei, Daud Benamen, Yan Yakonias Duwiri, Jhon Laban Soindemi. Secara berurutan, kelima nama berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Selain itu, dua Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen (selanjutnya disebut Bawaslu Waropen), yaitu Marice Alfonsina Niki, Jenny Rahel Mayor, dan Nikolas Imbiri. Masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Teradu I-V didalilkan tidak melakukan verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) karena meloloskan Yermias Bisai-Lamek Maniagasi (selanjutnya disebut Yeremias-Lamek) sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Waropen Tahun 2020. Menurut Pengadu, paslon yang merupakan petahana ini diduga bermasalah dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar.
Sementara Teradu VI-VIII diduga tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat dari Pengadu terkait adanya tindakan Yermias Bisai yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu mengganti pejabat dalam periode enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Tudingan di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Waropen yang berstatus Teradu I Aleksander Wopari menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi syarat pencalonan Bapaslon Yeremias-Lamek sesuai dengan PKPU 1/2020.
Aleksander menambahkan, KPU Waropen juga telah melakukan klarifikasi kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Yeremias. Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Pengadilan Niaga Makassar terkait status kepailitan Yeremia.
“Keterangan dari Pengadilan Niaga Makassar, Saudara Yeremia sudah tidak lagi pailit,” kata Aleksander.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Waropen yang merupakan Teradu VI, Marice Alfonsina Niki. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat dari Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (kampak) Papua Region Kabupaten Waropen dengan Nomor 05/Kampak-Papua/IX/2020 pada tanggal 15 September 2020.
“Pada intinya meminta pembatalan calon petahana atas nama Yermias Bisai sebagai Bupati Kabupaten Waropen karena telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Marice.
Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu Waropen telah membalas surat itu. Dalam surat balasan, kata Marice, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Sentra Gakkumdu Waropen.
“Surat tersebut ada tanda terimanya, diterima oleh Dorus Wakum, Yang Mulia,” kata Marice.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran dan kami melakukan penelusuran atas informasi yang masuk maupun temuan (pelanggaran, red.),” imbuhnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Yusak Elisa Reba (unsur Masyarakat), Fransiskus A.Letsoin (unsur KPU), dan Niko Tunjanan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]