DKPP Rehabilitasi 31 Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Sidang putusan DKPP, Jumat (28/11), menyatakan, sebanyak 31 penyelenggara Pemilu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baik mereka. Jika dipersentase jumlah itu jauh lebih banyak dari yang terbukti, yakni 86,11 persen. Sementara yang terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan hanya sebesar 13,89 persen, atau hanya