Medan,DKPP-
Ketua dan anggota KPU Kab Simalungun Adelbert Damanik, Puji Rahmat Harahap, Dadang Supriatno dan James A.
Siahaan, diadukan ke DKPP oleh tiga Pengadu sekaligus,
mereka ialah Jansen Napitu, Hendro Susilo dan Sampe Muda Siadari.
Dalam proses
persidangan yang digelar di Kantor KPU Provinsi sumatera Utara, Kamis
(15/10/2015), para Pengadu mengungkapkan bahwa para Teradu meloloskan calon
yang tidak memenuhi persyaratan yakni berupa Syarat-calon legalisir ijazah / STTB a.n. Jopinus Saragih yang merupakan
calon incumbent.
Selain itu, Teradu juga diadukuan karena dianggap melakukan pelanggaran Kode etik dengan pergantian
pasangan calon jalur perseorangan Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, MM – Sugito kepada Evra Sasky Damanik, S.Sos-Sugito dengan
berulang-ulang sehingga membingungkan masyarakat.
“Tanpa keterangan resmi terkait keabsahan ijazah a.n Jopinus Saragih dari
suku dinas pendidikan, para Teradu tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai calon,â€
ungkap Hendro Susilo dalam persidangan.
Lebih lanjut, Sampe Muda Siadari juga mengungkapkan bahwa Komisioner KPU
Kab. Simalungun tidak mengindahkan surat KPU Prov. Sumut No.
1504/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pencermatan dan koreksi proses pergantian
pasangan calon & Tidak bersedia
memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam surat klarifikasi dan
permohonan LSM Forum tiga belas, LSM yang ia pimpin.
Sebagaimana diketahui Paslon HT
Zulkarnain Damanik-Sugito merupakan pasangan dari jalur perseorangan, namun di
kemudian hari Zulkarnain Damanik berhalangan tetap dan pencalonannya digantikan
oleh Evra Sasky Damanik (Anak HT Zulkarnain Damanik).
Menjawab
aduan para Pengadu, Teradu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi suku
dinas setempat, namun dengan alasan pada tahun 1990an belum adanya otonomi
daerah, maka arsip tersebut tidak ditemukan dan dimungkinkan ada di provinsi.
Sementara
untuk kasus pergantian calon, para Teradu telah mengakui kesalahannya, dan
telah mendapat peringatan dari atasannya, yakni KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, Ida Budiati
dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara Prof. Monang Sitorus,
Teuku Erwin, dan Evi Novida Ginting. (Susi Dian Rahayu)