Medan,DKPP-
Ketua, anggota serta sekretaris KPU Kota Pematang Siantar di-DKPP-kan oleh
salah satu Pasangan Bakal Calon Walikota Pematang siantar, yakni Fernando
Simanjuntak. Melalui kuasa hukumnya Sutrisno Dalimunthe, Fernando yang
merupakan salah satu Balon perseorangan mengungkapkan bahwa dirinya sengaja
dihambat oleh KPU Kota Pematang Siantar dalam hal pencalonannya.
“Para
Teradu melakukan penambahan poin pada format BA.2-KWK sehingga dalam
pernyataannya di media massa Teradu 1 menyatakan bahwa bakal pasangan calon
Fernando Simanjuntak-Arsidi gugur atau tidak memenuhi syarat dukungan padahal
Pleno penetapan pasangan calon yang lolos belum dilaksanakan,†ungkap Sutrisno
dalam persidangan DKPP, Kamis (15/10/2015).
Lebih
lanjut, dalam persidangan yang digelar
di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara ini para Pengadu juga telah membawa
persoalan ini ke Panwaslih Kota Pematang Siantar dan gugatannya dimenangkan
oleh Pengadu, dengan putusan 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015 yang salah satu
isinya menyatakan bahwa Membatalkan penambahan poin pada format BA.2-KWK
perseorangan perbaikan yang diterbitkan KPU Kota Pematang Siantar dan
mengembalikan format BA2-KWK perseorangan sesuai padalampiran PKPU no 9 tahun
2015 dan Meminta kepada KPU Kota Pematang Siantar untuk melakukan penelitian
faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436. Namun, menurut Pengadu putusan
tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu.
Hal
tersebut juga diakui oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Pematang Siantar
yang juga hadir dalam sidang sebagai pihak terkait.
Sementara itu,
para Teradu yakni Mangasi Tua
Purba, Hermanto Panjaitan, Jafar Sidik, Riswanty Panjaitan dan
Amril Zein mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ada niatan untuk
menghalang-halangi Pengadu maju dalam bursa pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota. Penambahan poin dalam format BA2-KWK merupakan inisiatif Teradu agar
memperjelas form tersebut, bukan mengubah formal dari form tersebut.
“Sementara itu, alasan lain mengapa
Pengadu ini tidak lolos, karena setelah diverifikasi dukungan yang memenuhi
syarat tidak cukup, sebagian besar dukungan yang dimiliki Pengadu juga telah
digunakan oleh calon lain,†ujar Riswanty.
Sidang ini
dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti, Ida Budiati dan anggota
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara Prof. Monang Sitorus, Teuku Erwin,
Evi Novida Ginting dan Syafrida Rasahan. (Susi Dian Rahayu)