DKPP Berhentikan Sepuluh Penyelenggara Pemilu
*** Seluruhnya dari Wilayah Papua Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (4/11). Mereka yang diberhentikan adalah, Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kepulauan