Jakarta, DKPP – Sidang
kode etik KPU Kab. Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Utara memasuki sidang kedua. Agenda sidang kali ini
memeriksa saksi-saksi. Namun kedua belah pihak baik Pengadu maupun Teradu tidak
menghadirkan saksi atau pun tidak menunjukkan bukti baru.
Pengadu Arie Achmad menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil sidang pertama, majelis menilai sidang pertama sudah cukup.
Namun pelaksanaanya ada sidang kedua. Dia meminta agar sidang dalam perkara ini
segera diputus, pasalnya masa pungut hitung sudah hampir dekat.
“DKPP telah memutus terkait pencalonan Ujang
Iskandar di Kalimantan Tengah. Saya berharap, pengaduan kami juga segera
diputus mengingat pelaksanaan Pilkada yang sudah semakin dekat,†katanya.
Ketua Majelis Saut H Sirait mengatakan bahwa
yang menentukan sidang atau tidaknya bukanlah dia. Dia hanya memeriksa. Hasil
pemeriksaan dibawa ke pleno majelis. Berdasarkan hasil pleno majelis menyatakan
bahwa dalam perkara ini perlu ada sidang lagi.
“Pleno membutuhkan sidang lagi. Perlu diketahui
bahwa DKPP ini tidak ada kaitanya dengan tahapan Pemilu. DKPP hanya menyangkut
perilaku kode etik orang per orang anggota penyelenggara Pemilu,†katanya.
Lanjut dia, karena tidak ada bukti baru yang
dibisa diperiksa pada sidang kali ini, sebaiknya sidang diakhiri. Hanya
saja, kepada para pihak baik Teradu maupun Pengadu untuk menyampaikan pengaduan
secara tertulis secara lengkap dan detail baik juga kepada Teradu untuk
menyampaikan bantahannya.
“Sesuai permintaan Saudara (Pengadu, red),
sidang perkara ini akan diputus lusa. Untuk itu, Saudara bikin pengaduan secara
tertulis yang melengkapi hal-hal yang terkait dengan perkara yang diadukan.
Kemudian Teradu menyampaikan jawabannya secara tertulis pula. Nanti majelis
yang akan menilai,†tutup Saut.
Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Selasa (1/12) pukul
09.00. Ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Rustam Akif.
Selaku Pengadu, Arie Achmad bersama dengan Ivan Garda, Budi Rahman dan Abdul
Haris. Mereka merupakan kuasa dari bakal calon bupati
Tana Tidung M Yahya. Sedangkan Teradu, Muchtar Bukoting, Asbullah,
Hendra Wahyudhi T, Maimunah dan Alivolet, masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Tana Tidung.
Untuk diketahui, dalam sidang pertama Pengadu mempersoalkan hasil tes urine oleh RSUD
Tarakan yang dijadikan alasan KPU tidak meloloskan kliennya. Dia menduga ada
kerjasama antara KPU Tana Tidung dan calon petahana Undunsyah untuk
menggagalkan M Yahya.
Ketua KPU Tana
Tidung Muchtar Bukoting tidak membantah bahwa hasil tes urinelah yang membuat M
Yahya dinilai tidak memenuhi syarat. Namun menurutnya, kasus ini sedang dalam
proses pengadilan. “Sudah pernah di PTTUN, sekarang kami masih menunggu
putusan kasasi,†terang Muchtar. [Teten
Jamaludin]