Jakarta, DKPP- Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea, Benget Manahan, Silitonga, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Evi Novida Ginting diperiksa DKPP, Sabtu (28/11). Mereka dilaporkan oleh Saiful Mashuri dan Desnandes Sinulinga, wakil ketua dan wakil sekretaris dari DPD partai Golkar melalui tim advokat Adi Mansar, Guntur Rambe, Ahmad Rifai dan Irwan Syahrizal.
Menurut pengadu, ketua
dan anggota KPU provinsi Sumut dinilai tidak professional dalam menjalankan
tugasnya karena telah mengambil alih kewenangan KPU Kab Labuhanbatu Selatan (Labusel)
dan meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Labusel atas nama
Usman-Arwi Winata yang tidak memenuhi syarat dukungan parpol. Selain itu,
teradu juga diduga telah membocorkan hasil rapat pleno tertanggal 19 Agustus
2015 dan tidak menindaklanjuti keputusan sengketa panwas kabupaten Labusel
Nomor 002/PS/PWSL.LBS.02.31/VIII/2015 tertanggal 7 September 2015.
“Kami telah
memberhentikan ketua dan anggota KPU Kab Labusel karena telah melakukan
pelanggaran administrasi terkait pendaftaran pasangan calon yang tidak sesuai
dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013,†kata Mulia, Teradu I.
Lebih jauh dia
menjelaskan terkait keputusan tersebut maka kewenangan dari KPU Kab Labusel
diambil alih oleh KPU provinsi Sumut. Menjawab tudingan lainnya, KPU provinsi
Sumut menegaskan telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan profesional.
Ditetapkannya pasangan Usman dan Arwi sudah melalui verifikasi ke DPP partai
Golkar hasil Munas Ancol.
“Pernyataan Pengadu mengenai
pembocoran hasil rapat pleno KPU Provinsi
Sumut tanggal 19 Agustus 2015 tidak beralasan dan hanya merupakan asumsi
pengadu dan semestinya harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami juga telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab Labusel yang
isinya adalah verifikasi ke DPP partai Golkar hasil Munas Ancol,†ujar Mulia.
Untuk menguatkan
dalil aduanya, Pengadu
juga menghadirkan saksi yakni Muladi Hasibuan dan Kasmi Jabri selaku ketua dan
wakil ketua bidang OKK DPD Partai
Golkar Kab Labusel.
“Pada tanggal 27 Juli
kami DPD partai Golkar dari hasil Munas Ancol mendaftarkan Wildan Tanjung. SK saya
sebagai ketua DPD partai Golkar Kab Labusel tertanggal 25 Juli. Namun pada
tanggal 28 Juli saudara Usman-Arwinata mendaftar dengan membawa dokumen
dukungan dari partai Golkar hasil Munas Ancol dan Bali. Untuk Golkar hasil
Munas Ancol yang mendaftarkan adalah wakil sekretaris dan sekretaris saya
dengan SK pengurus yang terbit tanggal 27 selang dua hari dengan SK saya
tertanggal 25. Terbitnya SK tertanggal 27 karena saya di Plt kan. Kalaupun
dibehentikan seharusnya saya diberitahukan. Padahal saya sudah menjalankan tugas.
Kemudian tanggal 29 saya ke Jakarta dan tanggal 30 ketemu pak Agung. Pak Agung menyampaikan
bahwa tidak ada yang di Plt kan di Sumut dan paslon yang didukung adalah
Wildan,â€tutur Muladi yang diamini oleh saksi dua yakni Kasmi Jabril.[Foto dan
Berita: Irmawanti]