Tak Terbukti Melanggar, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Direhabilitasi
Jakarta, DKPP- Tiga Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang diadukan oleh Antoni Wijaya, Jumat, (9/10) direhabilitasi oleh DKPP lantaran tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Ketiganya yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik. Antoni Wijaya yang juga Anggota DPW Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (LAMBANG) Provinsi Lampung