Malang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Prof. Jimly Asshiddiqie, didaulat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya, Jumat (3/6). Acara yang dihadiri oleh mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Malang ini, mengusung tema “Penataan Sistem
Regulasi dalam
Pemilihan
Umum Serentakâ€.
Dalam kesempatan ini, Jimly menyatakan
bahwa revisi Undang –Undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disahkan secara materiil oleh
DPR dinilai belum memenuhi harapan dalam rangka penataan sistem regulasi.
“Undang-Undang yang telah disahkan
belum sejalan dengan ide akan kebutuhan kodifikasi UU pemilu yang dimaksudkan
agar hukum pemilu menjadi terintegrasi atau terpadu. Debat dalam penyusunan UU
ini tidak matang. Debat jangka pendek semua, bukan debat jangka panjang dalam
rangka penataan sistem regulasi yang kita maksudkan. Hanya debat kepentingan
masing-masing parpol,†ujarnya.
Dalam
proses pembentukan UU lanjutnya, ada dua pihak yang terlibat, yakni eksekutif (pemerintah) dan legislatif
(DPR). Mengapa harus bersama-sama membahasnya, untuk mengatasi kecenderungan
debat jangka pendek. Kalau diserahkan sepenuhnya kepada parpol, maka debatnya
hanya jangka pendek, karena masing-masing parpol menghitung kepentingannya
sendiri-sendiri di pilkada. Hal ini menjadi masalah. Sehingga, diperlukan co legislater bersama Pemerintah.
“Pemerintah harus mengambil peran
untuk berpikir jangka panjang. Sedapat mungkin, dalam semua proses pembentukan
UU, Pemerintah harus berpikir negarawan, walaupun menterinya orang parpol juga.
Jadi, UU Pilkada yang telah disahkan belum menjawab kebutuhan kita untuk
membangun kodifikasi sistem hukum pemilu,†tegasnya.
Namun, lanjutnya, kita harus tetap bersabar
sambil berpartisipasi membentuk pendapat
umum bahwa tidak sehat cara regulasi sistem pembentukan hukum seperti sekarang
ini. Apalagi UU pemilu sering kita buat, yang hampir minimal empat sampai lima
UU setiap lima tahun ini.
“Habis waktu kita untuk memperdebatkan
public policy, memperdebatkan norma
hukum Undang-Undang,†tegasnya. [Nur Khotimah]