Ketua DKPP : Kinerja Penyelenggara Pemilu Makin Bagus

Batu, DKPP – Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, pada kesempatan Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilwali Kota Batu 2017, yang diselenggarakan di Hotel Horizon Amarta Hills, Kota Batu (3/6), menyatakan bahwa kinerja Penyelenggara Pemilu semakin bagus dari pemilu ke pemilu berikutnya. “Pemilu Luber dan Jurdil resmi dicantumkan Pasal 22E UUD 1945 atau yang kita kenal dengan Pemilu

Saut: Bawaslu Bangga, DKPP Terharu

*** Predikat WTP dari BPK Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan apresiasi terhadap Bawaslu yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.   “Bila Bawaslu merasa bangga dengan capaian ini, DKPP malah merasa terharu dengan status wajar tanpa pengecualiaan,” kata Saut H. Sirait  saat memberikan sambutan dalam

NHS: Undang-Undang Pemilukada Baru Harapkan Peran Bawaslu Signifikan

Jakarta, – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengapresiasi dengan pengesahan Undang-Undang Pemilukada Tahun 2017. Ia memberikan catatan terhadap Undang-undang tersebut.   Nur Hidayat yang juga ketua Bawaslu periode 2018-2011 itu mengatakan, undang-undang baru ini telah memberikan penguatan terhadap kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu bisa mendiskualifikasi pasangan calon bila melakukan pelanggaran seperti

Ketua DKPP: Jatim Sebagai Praktik Demokrasi Lokal di Indonesia

Batu, DKPP – Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie dalam acara Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Dan Tata Cara Penyampaian Dukungan Syarat Calon Perseorangan yang diselenggarakan KPU Kota Batu, Jumat (3/4), menyatakan secara simbolik bahwa Pilwali Kota Batu yang akan diselenggarakan pada 2017 mendatang sangat penting. Jawa Timur menjadi kawasan istimewa sebagai praktik demokrasi lokal di Indonesia dan

Kekeliruan dalam Sistem Pemilihan Serentak

Malang, DKPP – Saat menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Brawijaya (3/4), Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Pilkada serentak yang telah dilaksanakan mulai 2015 lalu, dinilai kurang pas terhadap mekanisme UUD 1945. Menurutnya, ketika Pasal 22E UUD 1945 dirumuskan, niat awalnya ialah Pemilu Eksekutif Dan Pemilu Legislatif dibarengkan. Sementara sekarang ini yang diserentakkan ialah