Ketua dan Anggota Panwas Sungai Penuh Tidak Memenuhi Syarat Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Toni Indrayadi, Arifman, Thabri Aris, (Teradu I, II dan III) masing-masing sebagai sebagai mantan ketua dan anggota Panwaslu Kota Sungai Penuh tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan enam Putusan di Jakarta, Rabu (6/4/2016). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota Nur Hidayat Sardini,