Jakarta, DKPP-
Hari ini, Kamis (6/4), rapat paripurna DPR telah menyetujui nama-nama Anggota
KPU dan Bawaslu yang terpilih lewat uji kelayakan (fit and proper test) Komisi
II. Ada tujuh orang untuk KPU dan lima orang untuk Bawaslu. Seusai menghadiri
rapat paripurna DPR, mereka diundang ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) di Jalan Thamrin 14, Jakarta.
Tampak hadir
dalam pertemuan tersebut Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie serta Anggota yaitu
Prof. Anna Erliyana, Dr. Nur Hidayat Sardini, Dr. Valina Singka Subekti, dan Saut
Hamonangan Sirait. Hadir pula para komisioner KPU dan Bawaslu lama seperti Sigit
Pamungkas dan Ida Budhiati (KPU) serta Prof. Muhammad, Nelson Simanjuntak, dan
Endang Wihdatiningtyas (Bawaslu).
Anggota KPU
baru yang hadir adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Ilham
Saputra. Sedangkan Anggota Bawaslu baru yang hadir adalah Ratna Dewi Pettalolo,
Muchammad Afifuddin, Rahmad Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Abhan.
Ketua DKPP Prof.
Jimly dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota KPU dan Bawaslu
yang telah terpilih. Dia menyampaikan, pertemuan antara DKPP bersama Anggota
KPU dan Bawaslu lama dengan Anggota KPU dan Bawaslu baru pertama-tama tujuannya
untuk saling mengenal. Di samping itu, Prof. Jimly menginginkan antara yang lama
dan baru harus ada kesinambungan.
“Saya kira
yang terpilih ini semua bagus. Apalagi di KPU ada dua petahana,†ungkap Prof
Jimly.
Prof. Jimly
juga menyinggung soal keanggotaan DKPP dari dua lembaga itu atau biasa disebut
dengan anggota DKPP ex officio. Saat ini dua ex officio dari KPU adalah Ida
Budhiati dan dari Bawaslu Endang Wihdatiningtyas. Kedua nama tersebut tidak
lolos dalam seleksi KPU dan Bawaslu. Per 12 April 2017 masa jabatan mereka
telah habis.
Sementara,
masa jabatan DKPP baru berakhir pada 12 Juni 2017, atau masih ada waktu dua
bulan. Secara hukum, masa jabatan kedua nama itu di DKPP sebenarnya masih dua
bulan. Akan tetapi, Prof. Jimly, melihat tidak baik kesannya kalau keduanya
bertahan di DKPP.
“Ini soal
sepele, tapi bisa berakibat serius. Kalau misalnya ada putusan DKPP setelah 12
April tetapi masih ada tanda tangan Bu Ida atau Bu Endang, padahal mereka sudah
tidak di KPU dan Bawaslu, nanti ada yang bilang tidak sah. Begitu juga, kalau
kami tinggal berlima, kalau ada satu saja yang tidak ikut rapat, tidak akan
kuorum,†terang Prof Jimly.
Untuk itu, dia
meminta secepatnya setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik segera
menunjuk perwakilan di DKPP. Persoalan ini baru pertama kali terjadi, karena
sebelumnya belum pernah ada contoh yang sama terkait mekanisme pergantian
anggota KPU dan Bawaslu di DKPP setelah masa jabatan berakhir.
“Saya juga
akan membuat surat ke Presiden. Intinya jangan sampai ada kekosongan,†tutur
dia. (Arif Syarwani)