*** Sikap Teradu pun Mendapat Pujian
Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Ahmad Zailani selaku
Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus memberhentikan secara hormat.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang
dengan agenda pembacaan sebelas Putusan, pada Kamis (6/4/2017) pada pukul 14.00
WIB. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan Saut H Sirait, Anna Erliyana,
Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, Valina Singka Subekti, masing-masing
sebagai anggota. Sidang bertempat di ruang Sidang DKPP, Jalan MH
Thamrin, Jakarta, dan disiarkan melalui video conference di
kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Ahmad Zailani selaku Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara diadukan oleh Mhd. Safri Desky, anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang juga peserta seleksi KIP Aceh Tenggara. Mhd. Safri Desky mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak kunjung
mengundurkan diri dari jabatannya selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Padahal yang bersangkutan sudah menjadi CPNS di Kementerian Agama Kabupaten
Aceh Tenggara dan telah menyatakan akan mengundurkan diri setelah menerima SK
CPNS di hadapan forum Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Aceh Tenggara.
Dalam pertimbangan putusan yang
dibacakan Anna Erliyana, sikap dan tindakan Ahmad Zailani yang juga Teradu
mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Aceh Tenggara setelah menerima
SK CPNS pada tanggal 21 Februari 2017 merupakan sikap dan tindakan yang telah
sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 A dan Pasal 14 Ayat (1) serta Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta
Surat Ketua KPU Nomor 344/15/IV/2005 tanggal 19 April 2005 Tentang larangan
CPNS sebagai anggota KPU.
“Keputusan Teradu untuk menuntaskan
tugas-tugas yang diemban sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara merupakan
pengambilan keputusan etis yang patut dihargai, sebab pada saat yang bersamaan,
tahapan Pilkada sedang berjalan. Teradu yang bertanggung jawab sebagai divisi
teknis penyelenggara memilih tetap menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2017,â€
katanya.
Dia menambahkan, pertimbangan waktu
untuk menyatakan mundur dari keanggotaan KIP pada Tanggal 21 Februari 2017
setelah tahapan Pilkada sukses dilaksanakan menunjukkan sikap dan tanggung
jawab yang mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Sikap
Teradu tidak menerima honorarium sejak SK CPNS Teradu keluar hingga pengunduran
diri Teradu sebagai Anggota
KIP Kabupaten Aceh Tenggara diajukan tanggal 21 Februari 2017. “DKPP
mengapresiasi sikap dan tindakan Teradu demi suksesnya pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2017,†pungkas Anna yang juga guru besar hukum
administrasi negara Universitas Indonesia itu. [teten jamaludin]