Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan
lima penyelenggara. Masing-masing satu orang dari Panwaslih Provinsi Aceh,
Panwas Kabupaten Dogiyai, PPS Motabang, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, PPS
Tiyuh Penumangan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, PPS Rejo Binangun,
Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Vonis dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan sebelas Putusan, pada
Kamis (6/4/2017) pada pukul 14.00 WIB. Mereka terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan Saut H Sirait, Anna Erliyana,
Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas, Valina Singka Subekti, masing-masing
sebagai anggota. Sidang bertempat di ruang Sidang DKPP, Jalan MH
Thamrin, Jakarta, dan disiarkan melalui video conference di
kantor Bawaslu Provinsi terkait.
Selain vonis pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan
terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Masing-masing satu orang dari KPU
Kabupaten Lampung Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan Panwas Kabupaten
Dogiyai, serta lima orang dari PPS Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku
Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP
merehabilitasi nama baiknya. Mereka adalah: lima dari komisioner KPU Lampung
Barat, sepuluh orang dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie, lima komisioner
dari KIP Kabupaten Aceh Singkil, dua orang dari Panwas Kabupaten Dogiyai, dan
satu komisioner dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek perkara di pengadilan lain. “Seseorang
yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum,†katanya. [teten
jamaludin]
Daftar Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Tetap:
1. Irfansyah, Anggota Panwaslih
Provinsi Aceh
2. Masri K. R, Ketua PPS Tiyuh
Penumangan, Kabupaten
Tulang Bawang, Provinsi Lampung
3. Rambli
Lihawa, Anggota PPS Besa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow.
4. Eko Prayetno, Ketua PPS Desa Rejo Binangun, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
5. Hengki Wakei, Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai.