NHS: FGD untuk Susun Buku Laporan Akhir Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Periode 2012-2017
Palembang, DKPP – Berdasarkan Inpres No 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Lembaga Negara baik Kementerian maupun Non-Kementerian wajib melaporkan hasil kinerja lembaga mereka. Terkait hal tersebut dan dalam rangka kedudukan KPU, BAWASLU, dan DKPP sebagai satu-kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia maka KPU, BAWASLU, DKPP akan menyusun Laporan Tripartit dalam bentuk “Buku Laporan