Alfitra Salam: Penyelenggara, Jangan Mudah Digoda, dan Tergoda

Kendari, DKPP – Sesi pertama pada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Teguh Prasetyo menyampaikan materi tentang “Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara” dan juga “Sejarah dan Kelembagaan DKPP” kepada para peserta di Kelas C yang bertempat di Ruang Crysant

Ida Budhiati: Penyelenggara Pemilu Harus Memiliki Keahlian Tata Kelola Pemilu

Kendari, DKPP – Politik hukum pemilu saat ini tidak hanya sekedar mewujudkan pemilu yang demokratis, tetapi juga ingin mewujudkan pemilu berintegritas. Pemilunya tidak hanya demokratis tetapi juga berintegritas karena parameter demokratis itu berbeda dengan paramaeter berintegritas. Spectrumpenyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu lebih luas dibandingkan sekedar pemilu yang demokratis. “Demokratis itu elemennya hanya ada empat yakni

DKPP Gelar Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Sulawesi Tenggara

Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Sulawesi Tenggara di Kendari Claro Hotel, Sulawesi Tenggara, Senin (26/11). Kegiatan ini merupakan Pendidikan Etik yang ke-2, sebelumnya sudah dilaksanakan di Sumatera Utara. Jumlah peserta yang diundang dalam kegiatan ini sebanyak 102 orang yang berasal dari KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta

Bawaslu Berau Adukan Anggota KPU Berau

Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018  di kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Jalan RE Martadinata, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/11/2018) pukul 15.00 WITA. Pengadu Ira Kencana, anggota Bawaslu Berau. Teradu: Nana Mailina, anggota KPU Berau.  Ketua majelis: Ibu Ida Budhiati; dan anggota

Empat Syarat Pemilu Demokratis

Balikpapan, DKPP- Pemilu demokratis mensyaratkan empat hal, pada era reformasi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP Ida Budhiati saat menjadi keynote speaker dalam sosialisasi dengan civitas akademika di Balikpapan, Kamis (22/11). Pertama, kepastian hukum pemilu. “Apa itu kepastian hukum pemilu, semua aturan main tentang pemilu itu harus jelas. Tapi hasilnya tidak dapat diprediksi. Berbeda dengan

DKPP Gelar Sosialisasi Kepada Civitas Akademika di Balikpapan

Balikpapan, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali gelar sosialisasi kepada civitas akademika, Kamis (22/11) di Balikpapan. Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan kegiatan yang sama di empat kota lainnya, yaitu Palu, Manado, Surabaya, dan Jayapura. Dalam kegiatan sosialisasi ini DKPP mengundang Perguruan Tinggi yang ada di kota Balikpapan yakni Universitas Balikpapan dan Universitas Tri Dharma. “DKPP

Ketua dan Anggota Bawaslu Riau Diperiksa DKPP

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (22/11). Fajar Surya Pratomo selaku Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Riau yakni Rusidi Rusdan, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan. Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan pokok-pokok

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Adrianto B. Lo’bong selaku Anggota Bawaslu Kab, Mamasa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 19 perkara yang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (21/11). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Ida Budhiati bersama anggota Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kab Buton

Kendari, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dengan Teradu Burhan, Hikarni Ali dan Rahmatia selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton, Rabu (21/11) di kantor Bawaslu Provinsi Sultra. Mereka diadukan oleh Isran Jahuli,  advokat dari La Jana dan La Kamarudin. Sidang perkara nomor 293/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Muhammad dengan