Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi Diberhentikan Tetap Karena Tindakan Asusila
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, Budi Sunariyanto. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Budi merupakan Teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia terbukti melanggar KEPP karena melakukan perbuatan asusila