DKPP Periksa KPU Kab. Kaur dan KPU Prov. Bengkulu Terkait Dugaan Tidak Menjalankan Rekomendasi Bawaslu
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Aprin Taskan Yanto melalui kuasanya Ahmad Kabul. Pengadu melaporkan Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur sebagai Teradu I,