DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar

  Komhumham.com Selasa, 26 Februari 2013 , 18:51:00   JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tuduhan calon Gubernur Kalbar, Yanda Zaihifni. DKPP menganggap KPU Kalbar sudah bertindak sesuai aturan dalam menyelenggarakan Pilkada

DKPP Sidangkan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Aceh Selatan

Rabu, 27 Februari 2013 05:08 Jakarta, GATRAnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (26/2), di Jakarta, menggelar sidang lanjutan pengaduan yang dilayangkan kubu pasangan calon gubernur Aceh Selatan, Zulkarni-Irwan Yuni, terhadap empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, yang didugamelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sidang yang dipimpin majelis panelis DKPP, Valina

DKPP REHABILITASI KETUA & ANGGOTA KPU KALBAR

Jakarta, DKPP – Dalam sidang Selasa 26/2 pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan Putusan No. 11/DKPP-PKE-II/2013 dengan Konsultan Hukum dari Armyn Ali Anyang, Purnawirawan Mayor Jenderal (TNI) Yanda Zaihifni Ishak sebagai Pengadu, mengadukan Ketua KPU Kalimantan Barat AR. Muzamil , dan Anggota Umi Rifdiyawati sebagai Teradu, yang diduganya telah lalai, tidak cermat

Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Bengkulu Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dalam sidangnya Selasa 26/2 pukul 14.30 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan Putusan Nomor 6/DKPP-PKE-II/2013, dengan Pengadu Ir. Hendri Arianto sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Bengkulu yang diusulkan oleh DPP Partai Demokrat, dan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu a.n Salahuddin Yahya, S.Ag., M.Si., Kusnito Gunawan,

Dismissal Panwaslu Prov. Sultra (1)

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 24 Oktober 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Krisni Dinamita, SP dan Zam-Zam Said. Dalam surat tersebut Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) melaporkan  Ketua dan

Dismissal Lombok Timur NTB

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Lombok Timur, NTB. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) melaporkan KPU kab. Lombok Timur yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dismissal Kab. Bone Sulsel

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 3 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone, Sulsel. Dalam surat tersebut Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) melaporkan KPU Kab. Bone yang diduga telah melanggar Kode

Dismissal KPU kab. Bangkalan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 7 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan Jawa Timur. Dalam surat tersebut Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan karena menganulir

Dismissal Panwaslu Kab. Morowali

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 2 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Morowali Sulawesi Tengah. Dalam surat tersebut Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) melaporkan  Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Morowali

Dismissal Kota Batu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 12 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Abdul Majid, S.Psi (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batu atas nama Bagyo Prasasti, DR. Priyanto, M.M., Supriyanto, S.Pd., Ashar Chilmi, S.Psi. Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu)