Tak Perlu Dipersoalkan
*** Terkait Qanun atau UU Pemilu Aceh, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyarankan agar tidak perlu mempersoalkan Qanun atau Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut terkait daftar calon sementara (DCS) legislatif Pemilu. Sebagai mana diketahui, ada kebingungan dari peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh dalam menetapkan DCS. Menurut Qanun Aceh No.