Jakarta, DKPP – Taufik Basyari, kuasa hukum Yusri Yusuf mendalilkan bahwa ada upaya penjegalan terhadap bakal calon pasangan Yusri-Yusuf-Rusli Daud sehingga pasangan ini tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Penjegalan ini melalui persyaratan yang dibuat KIP Pidie Jaya terkait persyaratan calon dari perseorangan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan pertama di Ruang Sidang DKPP, Lt.5 Jalan Thamrin No.14. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Selain Taufik, kuasa hukum Pengadu yang hadir Niko Kresna, Abdul Sultan. Hadir pula pihak Prinsipal (pengadu utama), Yusri Yusuf. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KIP Pidie Jaya, Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini.
“Awalnya, 3 Juni Teradu mengaluarkan pengumuman terkait pendaftaran calon Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Jaya tahun 2013. Pada 7 Juni Pengadu melakukan penyerahan dukungan calon perseorangan sebanyak 7.357 untuk diverifikasi,” jelas Taufik.
Namun Pada 10 Juni, Teradu mengeluarkan surat dengan nomor 270/400/2013 perihal Pengunduran Diri Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Surat itu ditandatangani oleh Teradu I (ketua). Pada 3 Agustus Pengadu menerima surat, intinya Pengadu tidak memenuhi syarat, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
“Kerena pengumuman dikeluarkan pada tanggal 3 Juni, kemudian pada bulan yang sama dibuka. Pengumuman ini berdasarkan KIP No. 5 Tahun 2013. Bagaimana mungkin yang baru mengetahui pengumuman (persyaratan) tapi harus mundur sebelum pengumuman itu disampaikan dan selain itu juga didalam keputusan tata cara pencalonan tidak ada klausul pengunduran diri?” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Pidie Jaya Musman menyampaikan, pasangan Yusri Yusuf-Rusli Daud tidak lolos menjadi calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013 karena tidak memenuhi persyaratan calon yang ditentukan oleh Qanun No.5 Tahun 2012 Pasal 24 huruf h. Dalam peraturan tersebut menyebutkan syarat pengajuan bakal pasangan calon dari perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran.
Sambung Musman, Yusri Yusuf selaku ketua Partai Nasdem Kabupaten Pidie Jaya dalam penyerahan pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Juni 2013 menyatakan bahwa dia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Nasdem karena KIP tidak menyebutkan persyaratan pengunduran diri dalam pengumuman. “Pernyataan ini disampaikan Yusri Yusuf langsung kepada ketua KIP dan didengar oleh komisioner lainnya, Firmansyah. Pernyataan Pak Yusri bertentangan dengan pernyataan di media massal lokal atau nasional dimana Ir Yusri Yusuf menyatakan dalam media bahwa dia sudah mundur dari pengurus Nasdem Pidie Jaya, segala persyaratan yang diminta KIP siap dipenuhi,” jelas dia.
Lanjut dia, tidak memenuhi persyaratan administrasi bukanlah kehendak KIP Pidie Jaya, akan tetapi disebabkan oleh diri sendiri karena tidak bisa mundur dari Partai Nasdem. “Karena Beliau selaku ketua Partai Nasdem yang menandatangani berkas caleg Nasdem sebanyak 25 orang caleg peserta Pemilu 2014 dari empat dapil se-Kabupaten Pidie Jaya. Bila berminat sebagai calon buapti dari jalur perseorangan, maka Ir H Yusri Yusuf harus mengundurkan diri dari keanggotan parpol paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon sebagaimana UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qonun No.5 Tahun 2012,” tutup dia. (TTM)