Majelis Sidang Datangkan LPSK

Jakarta, DKPP – Dalam sidang dugaan pelanggaran KPU Kota Tangerang, Ketua Majelis  Jimly Asshiddiqie  mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Alasannya, majelis mendengar bahwa adanya ancaman yang ditujukan kepada ketua dan anggota KPU Kota Tangerang. “Kami mendengar ketua KPU diancam. Untuk itu kami mengundang ketua LPSK ke sini untuk melakukan

Nasib KPU Bengkalis dan Seram Bagian Timur Diputus Siang Ini

*** Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Tangerang   Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis Provinsi  dan KPU Seram Bagian Timur, Jumat (2/8) pukul 13.30. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.   Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie

KPU Kota Tangerang Anulir Arief-Sachrudin karena Laporan Masyarakat

Jakarta, DKPP– Otto Hasibuan, kuasa hukum Arief-Sachrudin, mengatakan, keputusan KPU Kota Tangerang tidak meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin karena alasan tidak mendapat izin oleh atasan untuk pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak berdasar. “Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu. KPU Kota Tangerang sudah mengada-ada.

Delapan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap terhadap  delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, tadi siang (02/08) pukul 13.30. Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.  “DKPP

Pekan ini 18 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Jakarta, DKPP– Selama sepekan ini, DKPP telah memberhentikan tetap delapan belas orang Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi, Jumat (2/8) DKPP kembali memberhentikan lima komisioner KPU dan tiga Anggota Panwaslu Kab Seram Bagian Timur. Sebelumnya, pada Kamis (1/8) DKPP telah memberhentikan tetap lima komisioner KPU Kab

Senin Depan Sidang Kedua KPU Kota Tangerang

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelenggarakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pada Senin (12/08) pukul 10.00. Agendanya, mendengarkan saksi dan terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang. “Surat-surat panggilan hari ini sedang disiapkan. Mudah-mudahan segara mereka terima,” kata Nur Hidayat Sardini anggota sekaligus juru bicara DKPP. Selanjutnya,

Hari ini, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Dalam sidang putusan DKPP hari ini, Kamis (1/8), DKPP kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Kab Nagekeo, NTT. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi dua Anggota KIP Nagan Raya. Kelima Komisioner yang diberhentikan tersebut yakni Yohanes Ardus Seda, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen.

Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Tidak hanya memberi peringatan dan memberhentikan, DKPP juga merehabilitasi anggota penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti dalam sidang pembacaan Putusan tadi siang (01/08) pukul 14.00, DKPP merehabilitasi Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak seluruh pengaduan para Pengadu dan

Dua Komisioner KIP Nagan Raya Tidak Bersalah

Jakarta, DKPP– Bulan Ramadhan tampaknya menjadi bulan keberkahan bagi dua komisioner Komisi Independen Pemilu Nagan Raya, Aceh, Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin. Mereka berdua diputus tidak bersalah oleh DKPP atas pengaduan Bawaslu Aceh, sehingga nama baik mereka direhabilitasi. Pokok perkaranya adalah, Teradu dituduh melakukan persekongkolan dengan ketua dan anggota DPRK Nagan Raya untuk meloloskan anggota