Lampung, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menjadi keynote speaker pada seminar “Penyusunan Strategi Kebijakan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-MK/2012 Tentang Pengakuan Hukum Adat dan Dinamika Masyarakat Adat” di Hotel Seraton, Jalan Walter Monginsidi No.175 Bandar Lampun Senin (11/11). Acara ini diselenggarakan oleh Komnas HAM kerjasama dengan Universitas Lampung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengisi tema “Pentingnya Eksistensi Masyarakat Adat Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Berbangsa Bernegara”. Selain ketua DKPP, yang memberikan sambutan pada acara ini adalah Ketua Komnas HAM, Rektor Universitas serta dari pihak pemerintah setempat.
Pesertanya yang hadir dalam seminar terdiri atas Masyarakat Hukum Adat di Lampung, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung, Kementrian Kehutanan RI, Kantor Wilayah Kehutanan Lampung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah Lampung, perguruan tinggi se-Provinsi Lampung, media massa, LSM/ NGO pendamping masyarakat adat, praktisi hukum, perusahan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Menurut Ono Haryono, panitia, tujuan diadakan acara ini adalah untuk memperkuat dukungan dalam melaksanakan Putusan MK terkait masyarakat hukum adat agar sejalan dengan prioritas agenda pembangunan daerah dan nasional yang dinyatakan oleh Presiden, yaitu ―pro rakyat miskin, pro lapangan kerja, pro pertumbuhan, dan pro lingkungan. Dalam hal ini, klarifikasi Putusan ini merupakan kebutuhan yang kritis bukan hanya bagi pengembalian kepemilikan lahan kepada masyarakat hukum adat, melainkan juga untuk memfasilitasi dan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan berkelanjutan. (ttm)