Sidang Perdana KPU Kab Biak Numfor Digelar

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Selasa (1/10) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Biak Numfor. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin no 14. Kelima komisioner KPU Kab Biak Numfor diperkarakan oleh

KPU Kenalkan Sidalih ke Ketua DKPP

Jakarta, KPU – Anggota Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memperkenalkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tadi pagi (30/09) pukul 09.00. Hadir dalam kesempatan tersebut dua sekjen penyelenggara Pemilu, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim dan dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro. Ferry menjelaskan bahwa, pertama Sidalih ini berfungsi sebagai sosialisasi.

Jimly: Suatu Ketika Perlu Ada Electronic Democracy

Jakarta, KPU – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie memiliki impian besar. Suatu ketika Indonesia menjadi electronic democracy. “Yaitu, terintegrasinya sistem IT secara keseluruhan, mulai dari Sidalih misalnya, electronic voting, electronic counting dan electronic election terintegrasi dalam satu sistem IT,” ungkapnya.    Hal tersebut bisa terjadi apabila KPU dan semua lembaga yang lain termasuk

Penyelenggara Pemilu Jadi Cabang Kekuasaan Keempat

Jakarta, KPU – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu menjadi cabang kekuasaan keempat. “Menurut Montesquieu cabang kekuasaan itu ada tiga. Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Itu teori kono. Pada abad keduapuluh, cabang kekuasaan itu menjadi empat. Ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan media. Itu kata para ahli ilmu politik. Tapi menurut saya

DKPP Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu

Jakarta, KPU – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa masing-masing penyelenggara Pemilu memiliki tugas dan fungsinya. Setiap lembaga tidak boleh saling mencampuri. “DKPP di sini tidak mengurusi hal seperti ini (Sidalih, red). Tapi kita punya kaitannya karena harus menjaga kehormatan. Baik KPU dan Bawaslu sebagai dua penyelenggara Pemilu harus dijaga kehormatannya. Jadi

Hari ini, DKPP Gelar Empat Sidang

*** Sidang Perdana KPU Pati Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar empat sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Kamis (26/09). Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 13. Pukul 10. 00 WIB sidang kedua dengan pihak Teradu; ketua dan anggota KPU Kepulauan Talaud. Pihak Pengadu, Bastian Noor Pribadi. Selanjutnya,

Sidang Kelima Maluku Tenggara, Agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (26/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan dua anggota KPU Kab Maluku Tenggara. Sidang ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait. Adapun pihak Terkait yang dimaksud yakni Engel Dumatubun dan Lutfi Taher, dua anggota

DKPP Tidak Tebang Pilih

Jakarta, DKPP – Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sekretariat DKPP telah menerima pengaduan Sdr Trimoelja D Soerjadi selaku kuasa tim kampanye pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa), dengan pengaduan No. 235/I-P/L-DKPP tanggal 4 September 2013 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU Jawa Timur Sdr Andry

Jawaban Atas Laporan/Aduan Ketua KPU Prov. Jatim

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 September 2013 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Trimoelja D. Soerjadi (Pengadu) No. 235/I-P/L-DKPP/2013  perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Prov. Jawa Timur. Dalam surat tersebut Sdr. Trimoelja D. Soerjadi  (Pengadu) melaporkan  Ketua KPU Prov Jawa Timur atas nama Sdr Andry

Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Belum Diputuskan

Jakarta, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali mengingatkan Teradu, ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud. Hal tersebut terkait pencantuman kata “keputusan” dalam jawaban tertulis Teradu atas sidang sebelumnya. “Sidang ini belum ada Putusan. Mana Putusan itu? Buktikan?,” kata ketua majelis Saut H Sirait semberi memperlihatkan jawaban tertulis Teradu dalam sidang dengan Teradu