Perguruan Tinggi Mesti Menyampaikan Pesan Kenabian

Lombok, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berpesan agar perguruan tinggi menyampaikan pesan-pesan kenabian. Sehingga perguruan tinggi ini tidak lagi menjadi pabrik teknisi, tapi sebagai pencerah. ''Upaya membangun universitas ini belum selesai. Yang mesti dipikirkan adalah mencetak para alumni yang beretika,'' katanya, Rabu (2/10).   Jimly menyampaikan hal tersebut saat mengisi

Ralat: Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

Ralat Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap *** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Sadakatti Andi Arsyad, dan Muh. Ridwan Salam, bukan Muh. Ashar Sabry sebagaimana dalam rilis

DKPP Hanya Mengadili Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP– Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan bahwa DKPP hanya mengadili penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu baik ditingkat pusat maupun daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan Saut saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU Kab. Mamasa, Sulawesi Barat yang habis masa jabatannya pada Oktober 2013 ini. “DKPP ini statusnya

Jimly: Gali Ilmu di Internet

*** Dosen Bisa Tak Lagi Dibutuhkan Lombok, Unram– Prof Dr Jimli Asshiddiqie menyarankan agar mahasiswa menggali ilmu di internet. Dari sana, sumber segala sumber ilmu. "Banyak sekali ilmu-ilmu dan teori hukum di internet. Misalnya, lihat di google, search engine, kata impeachment. Maka ratusan bahkan bisa sampai jutaan informasi dan teori tentang impeahment. Asal kita rajin

Norma Agama dan Hukum Menghadapi Tantangan Besar

*** Kaum Agamawan Mesti Introspeksi Lombok, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa norma agama dan norma hukum sedang mengalami tantangan yang sangat besar di zaman sekarang ini. “Orang beragama belum tentu bermutu dalam berperilaku. Contoh, masjid penuh jamaah, begitu juga gereja dan pura. Tetapi tidak pararel dengan tingkat moralitas. Masih

DKPP Beri Sanksi Peringatan KPU Malteng

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan dua anggota KPU Maluku Tenggara (Malteng). Mereka adalah Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul 15.00 di Ruang Sidang

Komisioner KPU Buol Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Jakarta, DKPP– Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut ditetapkan oleh DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (2/10). “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagiannya. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu

Lima Komisioner KIP Pidie Jaya Diperingatkan

Jakarta, DKPP– Dinilai tidak cermat, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan DKPP pada Rabu (2/10). “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V

Sidang Ketiga KPU Lombok Barat, Mendengar Keterangan Pihak Terkait

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (2/10), menggelar sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Lombok Barat. Adapun agenda dari sidang ketiga ini mendengarkan keterangan dari pihak Terkait yakni Bawaslu Prov Nusa Tenggara Barat (NTB).  Para Teradu diperkarakan oleh DPC Demokrat Kab

Teradu Tak Hadir, Sidang Perkara KPU Kab Alor Berlangsung Buka Tutup

Jakarta, DKPP– Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Alor hari ini, Rabu (2/10) berlangsung secara buka tutup. Hal tersebut dikarenakan pihak Teradu tidak dapat hadir dalam sidang kali ini. Sebelumnya, Teradu mengirim surat ke DKPP dengan No surat 197/KPU-Kab-018.433965/IX/2013 yang berisi permohonan penundaan waktu sidang.