Jakarta, DKPP–
Dua pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu siang diperiksa
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) pada Rabu (30/4). Pengaduan pertama adalah dengan Teradu
Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan atas nama
Ibrahim dan Muh. Basir. Yang kedua adalah dengan Teradu Anggota KPU Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, Sawal.
Untuk perkara
Pangkajene, Pengadu adalah Nur Ahmad, aktivis LSM setempat. Pengaduan terkait
tindakan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dari Panwascam Kecamatan
Ma’rang. Padahal laporan yang disampaikan sudah sesuai yang diminta Teradu.
Sedangkan untuk perkara Palopo, Pengadu adalah Hisma Kahman, Anggota Panwaslu
Palopo. Dalam pengaduannya, Pengadu menduga Teradu tidak netral sebagai
penyelenggara Pemilu dengan memiliki kartu nama dari beberapa calon anggota
legislatif.
Sidang pemeriksaan
akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi
Selatan. Ini adalah pemeriksaan yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah di
Provinsi Sulawesi Selatan. Ketua Tim Pemeriksa Nur Hidayat Sardini dengan
Anggota Laode Husen Biku, Anwar Barohima, Faisal Amir, dan HL Arumahi.
Pemeriksaan pertama dilakukan untuk perkara Pangkajene pada pukul 10.30 WITA.
Sementara untuk perkara Palopo akan digelar pukul 14.00 WITA. (rilis Humas
DKPP)