Kode Etik Untuk Melindungi KPU dan BAWASLU
Manado, DKPP – Sebagai pedoman perilaku, kode etik penyelenggara Pemilu memiliki tujuan melindungi anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya dari kemungkinan persangkaan moral hazard yang ditujukan kepadanya. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, sebagai pejabat administrasi kepemiluan mereka rentan persangkaan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan proses dan hasil-hasil Pemilu. Apabila mereka lurus dalam memedomani Kode Etik Penyelenggara Pemilu, mereka akan