Mataram
Dibaca : 567
Jakarta, DKPP– Pada Selasa (29/4) lalu, Erik Atrada Ritonga melaporkan Mulia Banurea (Ketua KPU Prov Sumatera Utara), Dewi Eilfriana (Ketua KPU Kab Tapanuli Tengah) dan Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Kab Tapanuli Tengah) ke DKPP. Adapun pokok aduannya yakni menurut Pengadu telah terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu Caleg atas nama Rufius H. Hutahuruk dari Partai
Sidang Perdana Perkara Pamekasan Jakarta, DKPP- DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Senin, 12/5) menggelar sidang untuk pengaduan dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta. Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. Perkara ini diadukan oleh Muchammad Tamyis, salah
Jakarta, DKPP – Sesuai dengan hasil verifikasi materiil DKPP pada tanggal 29 April 2014 atas pengaduan dengan nomor 96/I-P-L-DKPP/2014, KPU Kab Karimun harus berhadapan dengan DKPP. Disebutkan dalam form pengaduan oleh Pengadu, yang bernama dr. Zulfan Efendi dari partai PKB bahwa KPU Kab Karimun tidak bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kab Karimun tentang keberatan
Jakarta, DKPP- Selama dua hari berturut – turut Senin hingga Selasa (12-13/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar lima sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai majelis di Kota Medan, Sumatera Utara. Hari pertama Senin (12/5) akan digelar tiga sidang, dimulai pukul 10.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode
Jakarta, KPU – Akhirnya KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan suara secara nasional calon anggota DPR, DPD dan DPRD tepat waktu. Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka tepat pukul 23.45 WIB pada Jumat (9/5). Rapat Pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan didampingi 6 anggotanya. Penetapan ini
Jakarta, DKPP- Anggota DKPP Saut H Sirait mengakui bahwa telah banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2014 ini. Pelanggaran itu terjadi secara massif dari berbagai daerah di Indonesia. Namun pihaknya, tidak bisa serta merta menindak terhadap pelanggaran tersebut. DKPP akan menindak jika sepanjang ada laporan pengaduan. Bila tidak ada laporan, DKPP tidak bisa menindak, katanya saat diwawancara
Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini (Jumat, 9/5) memutuskan 17 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik. Seperti diketahui, hari ini DKPP membacakan enam putusan, yakni perkara dari Kabupaten Sarmi, Papua; Kabupaten Paniai, Papua; Kabupaten Bireuen, Aceh; Kota Palopo, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada ketua KPU Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw yang juga sebagai Pengadu. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (09/05). “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan
Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 9/5) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu yang merupakan Anggota KPU Kota Palopo atas nama Sawal. Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslu Kota Palopo Hisma Kahman. “Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian