Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras

Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (16/1), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu Teradu dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atas nama H. Syahrial Raf. Sedangkan, empat Teradu lainnya yang juga komisioner KIP Aceh Singkil, yakni Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur direhabilitasi. 

Awal Tahun, Dua Penyelenggara Pemilu Diperingatkan

Jakarta, DKPP – Di awal tahun 2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Gustiar, ketua KPU Kubu Raya dan H Syahrial Raf, anggota KIP Aceh Singkil. Hanya saja, jenis sanksinya berbeda. Kepada H Syahrial Raf berupa peringatan keras. Sedangkan Gustiar sanksi peringatan. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Diperingatkan

Jakarta, DKPP- Gustiar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya mendapat Peringatan dari DKPP. Peringatan tersebut dijatuhkan DKPP pada sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Jumat (16/1) di Ruang Sidang DKPP. “Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Gustiar, S.Pd.I selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian bunyi petikan amar