DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Provinsi Papua
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Jumat (19/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu orang anggota KPU Provinsi Papua, yakni Sadrak Nawipa. Sadrak Nawipa diberhentikan karena terbukti telah melakukan intimidasi kepada adik kandung Pengadu yang bernama Kristina Adii. Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak Pengadu untuk mencabut