Lima Komisioner KPU Paniai Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik  Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai  dan menjatuhkan

Kelima Komisioner KPU Kabupaten Bangka Direhabilitasi

Jakarta â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi lima komisioner KPU Kabupaten Bangka, Selasa (24/2). Mereka adalah Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M. Hasan, Firman T.B. Pardede, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka. Menurut pertimbangan majelis, hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditunjukan para Teradu alam persidangan berupa Model C1 berhologram, model C1-Plano, Model DA-1

Seluruh Teradu KPU Tolikara Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/2), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Teradu dari KPU Kabupaten Tolikara, Papua. Keenamnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I a.n Hosea Genongga selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II a.n Hendrik Luma Lente,

Komisioner KPU Nabire Tidak Terbukti Melanggar Etik

Jakarta, DKPP-  Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (24/2), menyatakan, lima komisioner KPU Kabupaten Nabire, Papua, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Atas putusan tersebut, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baik mereka. “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama

Hari Ini, DKPP Berhentikan Lima Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP- Hari ini, Selasa (24/2) dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima Penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ham Nawipa, Penggesper Zonggonau, Fransiska Kadepa, Pilipus Tenouye dan Fredik Mote selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Selain itu, masih untuk wilayah Papua DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan

Hari Ini DKPP Bacakan 4 Putusan

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan empat Putusan, Selasa (23/2) pukul 10.00 WIB. Lokasi di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14   Selaku ketua majelis Prof Jimly Asshidhiqqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas

Utak-Atik Hasil Suara, KPU Tolikara Diadukan ke DKPP

Jakarta, DKPP –  Yunias Wandik, calon anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Gerindra menilai hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh KPU Kabupaten Tolikara. Pasalnya, dia  merasa bahwa dirinyalah caleg terpilih pada Pemilu Legislatif 2014 namun KPU setempat malah menetapkan caleg lain dari partai yang sama.   Menurut kuasa Pengadu Andy Andrus Kogoya , telah terjadi perubahan perolehan

Ketua KIP Aceh Timur Diadukan ke DKPP karena Sabu-Sabu

Banda Aceh, DKPP- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ismail diadukan ke DKPP oleh Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi.  Ismail diduga terlibat tindak pidana setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kota Medan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember 2014. Saat ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan

Mantan Panwaslu Nabire Tidak Tahu Apakah Rekomendasinya Diterima KPU

Jakarta, DKPP- Sidang kedua untuk perkara Kabupaten Nabire, Rabu (11/2), hendak mengorek keterangan dari saksi terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Nabire. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Nabire atas laporan Ketua DPD Golkar Nabire Martinus Dogomo yang juga Pengadu dalam perkara ini. “Ada dua poin yang hendak digali dari sidang kedua ini. Pertama, menyangkut