Jelang Pemilukada, DKPP Berhentikan Tetap Lima Penyelenggara Pemilu

Jelang Pemilukada, DKPP Memecat Lima Penyelenggara Pemilu Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terpaksa harus memberhentikan lima penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka yang diberhentikan adalah empat komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara

DKPP Berhentikan Sementara Tiga Komisioner KPU Kalteng

Jakarta, DKPP- Putusan etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), di antara sanksinya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sanksi ini dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama

DKPP Berhentikan 2 Anggota Panwaslu Pematangsiantar

Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), menyatakan bahwa dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh DKPP, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Manuaris Sitindaon dan Teradu III atas nama Elpina selaku Anggota

Delapan Penyelenggara Pemilu di Minahasa Selatan Direhabilitasi

Jakarta,DKPP – Delapan penyelenggara pemilu di Minahasa Selatan telah direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan kepada publik pada sidang putusan, Selasa, (17/11). “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu delapan  sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota

Duabelas Anggota PPS Di Kec. Lubuk Begalung Kota Padang Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Dalam putusan yang dibacakan Selasa, (17/11), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (17/11) memutuskan para Teradu Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Kelurahan Gates, Kelurahan Batuang Toba, serta Kelurahan Tanah Sirah Piai Kec. Lubuk Begalung Kota Padang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan direhabilitasi nama baik mereka oleh DKPP. “Menolak permohonan Pengadu

Seluruh Teradu dari KPU Sumbar Direhabilitasi

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam putusannya, DKPP menyatakan, semua tidak Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, nama baik mereka dipulihkan (direhabilitasi). “Merehablitasi Teradu I atas nama Amnasmen sebagai selaku

DKPP Berhentikan Tetap Enam Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap terhadap enam penyelenggara Pemilu. Mereka berasal dari  dua anggota Panwas Kota Pematangsiantar, tiga komisioner KPU Kaimana, Papua Barat, dan satu anggota PPK Singaran, Kota Bengkulu. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwas Kota Pematangsiantar.  Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan  dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (17/11)pukul 14.00 WIB. Selaku

DKPP Merehabilitasi Ketua dan Sekretaris KPU Kota Blitar

Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Teradu Ketua dan Sekretaris KPU Kota Blitar, Jawa Timur, yang dibacakan hari ini, Selasa (17/11), menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan putusan tersebut nama baik keduanya dipulihkan (direhabilitasi) oleh DKPP. “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama

Mati Lampu, Agenda Pembacaan Putusan Tetap Dilanjutkan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pembacaan tiga belas Putusan, Selasa (17/11) pukul14.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait,  Ida Budhiati dan Prof. Anna Erliyana. Para pihak baik Teradu maupun Pengadu sudah hadir baik di Ruang Sidang DKPP

Hari Kedua, Peserta Dikenalkan dan Praktik Aplikasi e-Pengaduan

Jakarta, DKPP – Hari kedua, Selasa (17/11) peserta kegiatan peningkatan kapasitas dalam penerimaan pengaduan diperkenalkan dengan Sistem Informasi Peradilan Sistem Informasi Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu (SIPEPP). Tenaga ahli DKPP Dr Syopiansyah Jaya Putra menerangkan bahwa di dalam SIPEPP terdapat aplikasi terkait pengaduan yang disebut dengan e-pengaduan. Lebih jauh, Syopian menerangkan bahwa e-pengaduan merupakan jenis pengaduan