Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali
menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Anggota KPU Kota
Bukittinggi, Kamis (1/9). Bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Valina
Singka, menanyakan kepada Teradu terkait upaya yang sudah dilakukan Teradu untuk
melakukan revisi SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi.
Untuk diketahui,
Teradu ialah Anggota KPU Kota Bukittinggi, Tanti Endang Lestari, diadukan
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat karena terlibat dalam
kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi Masa Bakti 2012-2017, sebagai
Wakil Bendahara V.
“Saudara
sebagai pihak yang dituduh, yang namanya tercantum dalam SK Kepengurusan DPC
Partai Demokrat Kota Bukittinggi, saya melihat tidak ada upaya lebih lanjut
dari saudara untuk memaksa atau mendesak kepada pihak yang berkepentingan supaya
segera diubah. Ini penting karena menyangkut nama dan nasib saudara. Jika Anggota
KPU/ Bawaslu/ Panwas terlibat dalam kepengurusan parpol, tidak ada ampun karena
hal itu melanggar ketentuan mengenai independensi, netralitas, imparsial, dan
ketentuan Penyelenggara Pemilu. Saya tidak melihat upaya lain sejak 15 Februari
2016 lalu,†tutur Valina.
Menjawab
pertanyaan tersebut, Teradu menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan
langkah-langkah dalam rangka pencabutan namanya di SK DPC Partai Demokrat
Kota Bukittinggi. Usai sidang pada 4
Agustus 2016 yang lalu, dirinya selalu intens berkomunikasi via telepon dengan Ketua
DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, Ismet Amzis, yang menyanggupi untuk
bertindak sebagai saksi pada sidang lanjutan ini.
“Saya sudah meminta proses
pencabutan nama pada Kepengurusan Partai Demokrat agar diupayakan sesegara mungkin, sebelum 7 hari atau sebelum
Penetapan Putusan dari DKPP dilakukan,†ucapnya.
Tanti menambahkan bahwa
dirinya sudah melakukan upaya maksimal dengan berkomunikasi secara lisan dan tertulis
kepada DPC. Upaya yang dilakukannya hanya bisa sampai dengan tingkat DPC. Dan,
semenjak 15 Februari 2016, sudah melakukan upaya secara tertulis yang
dibuktikan dengan dokumen tertulis.
“Saya memiliki SK Partai
Demokrat yang tidak ada tercantum nama saya yang diberikan oleh Kasubbag Teknis,
yang kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Sumbar dan dilakukan klarifikasi,
sehingga saya diminta kembali untuk membuat pernyataan tidak pernah terlibat
sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat,†ungkap Tanti.
Berkebalikan dengan
keterangan Teradu, Saksi dari Pihak Teradu, Ismet Amzis, Ketua DPC Partai
Demokrat Kota Bukittinggi menyatakan bahwa dirinya tidak
pernah merevisi SK Pengurus Partai Demokrat.
“Sampai dengan saat ini, saya tetap
berusaha untuk melakukan upaya revisi dan tidak pernah menandatangani SK Pengurus
Partai Demokrat terbaru,†ucapnya.
Sidang yang
digelar melalui Video Conference antara Mabes Polri Jakarta dengan Polda
Sumatera Barat ini dipimpin oleh Anggota
DKPP, Valina Singka, dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera
Barat, Sri
Zul Chairiyah dan Adhi Wibowo. [Nur
Khotimah]