Anggota KPU Kab Banggai Mendapat Sanksi Pemberhentian Tetap
Jakarta, DKPP-Anggota KPU Kab Banggai atas nama Supriady Djafar mendapat sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jum’at (1/4). Pasalnya dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yang didalilkan oleh Alwin Palalo selaku Panwas Kab Banggai. Dalil aduan yang terbukti dari perkara dengan nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 ini, satu diantaranya yakni Supriady terbukti telah berlaku tidak jujur