Bantahan Teradu KPU Kabupaten Lembata [2]

Kupang, DKPP – Masih dari sidang kode etik dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab. Lembata Selasa (18/4). Kali ini para Teradu Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia diadukan oleh Pengadu atas nama Viktor Mado Watun. Inti aduan perkara No. 58/DKPP-PKE-VI/2017 adalah bahwa Teradu, ketua dan anggota  KPU Kabupaten

Bantahan Teradu KPU Kabupaten Lembata [1]

Kupang, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kab. Lembata saat ini Selasa (18/4) tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka adalah, Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia. Ada dua Pengadu yang mengadukan mereka dengan tuduhan yang berbeda. Pengadu perkara No. 51/DKPP-PKE-VI/2017 adalah Yohanes Viany K.  Burin Calon

Kuasa Khusus Pengadu Minta Majelis Hakim Klarifikasi Legalitas Sidang

Kupang, DKPP – Petrus Pattyona Kuasa khusus Pengadu Yohanes Viany K.  Burin, Calon Wakil Bupati Lembata dan Herman Yosef Loly Wutun meminta ketua majelis untuk mengklarifikasi terkait legalitas sidang kode etik yang digelar di kantor Bawaslu Provini Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/4). “Saya minta klarifikasi dari ketua majelis mengenai sidang ini, karena walaupun sidang sudah

KPU Kabupaten Lembata Jalani Sidang DKPP

Kupang, DKPP – Ketua dan anggota KPU Kab. Lembata harus menjalani sekaligus dua sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Selasa (18/4). Para Teradu adalah, Petrus Payong Pati, Barnabas H. Nd Marak, Gabriel Tobisona, Yusuf Maswari Paokuma, dan Carles Primus Kia. Mereka diadukan oleh Yohanes Viany K.  Burin Calon Wakil Bupati Lembata dan Herman Yosef