Cederai dan Rendahkan Martabat Perempuan, Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat Diberhentikan DKPP
Jakarta, DKPP – Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku telah dibacakan putusannya pada Kamis (11/1). Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta. DKPP memutuskan, Jabal Samallo Anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara Nomor 130/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu pada perkara