Self Sensor Sebagai Benteng Seorang Penyelenggara

Jakarta, DKKP – Kode etik penyelenggara pemilu selain tertuang dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga tertuang dalam Peraturan DKPP. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm saat menjadi salah satu pemateri  dalam kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang V yang diselenggarakan oleh KPU RI di Binakresna Auditorium Bidakara,