Tiga Bulan Tidak Ikut Pleno Tanpa Keterangan, Anggota KIP Aceh Tenggara Diberhentikan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa harus menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Budiman Pasaribu, anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya, dia tidak pernah ikut pleno dan melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima Putusan, pada Rabu (15/11/2017) siang. Selaku ketua majelis Dr Harjono,