KPU Kota Tangerang Legowo

Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengaku legowo atas Putusan pemberhentian sementara DKPP terhadap dirinya dan tiga rekannya. "Kami, KPU Kota Tangerang menerima putusan DKPP. Kami  akan melaksanakan apapun. Kita tidak cari kepuasan dan kami menghargai sanksi yang telah diputuskan," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara

Ahmad: Putusan Baik di Bulan Ramadhan

  Jakarta, DKPP – Ahmad Marju Kodri merasa gembira terhadap Putusan DKPP . Baginya Putusan tersebut sebagai berkah di Bulan Ramadhan. "Putusan ini sangat signifikan dan baik dalam bulan Ramadhan ini," ujarnya. Menurutnya,  DKPP sudah memberikan rasa keadilan dengan mengembalikan hak konstitusinya sebagai warga negara. "DKPP memang sudah semesti memberikan keputusan seperti itu," katanya usai

Arief: Putusan Terbaik dalam Demokrasi

Jakarta, DKPP – Wajah ceria nampak terpancar dari Arief R Wismansyah.  Setelah mendengar Putusan DKPP, ia mengumbar senyum. "DKPP sudah memberikan keputusan yang terbaik dalam menjalankan demokrasi," katanya. Baginya, dengan pemulihan hak konstitusionalnya sudah cukup puas. "Mudah-mudahan  Putusan yang sifatnya restoratif ini membangkitkan semangat demokrasi buat rakyat Kota Tangerang agar melaksanakan Pemilu dengan jujur, transparan

Nasib Empat Komisioner KPU Kota Tangerang Diputuskan Sore Ini

Jakarta, DKPP – Bila tidak ada aral melintang sore ini (06/08), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang. Pembacaan Putusan digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No. 14 sekitar pukul 15.00. Bertindak selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Nelson

Empat Komisioner KPU Kota Tangerang Diberhentikan Sementara

*** Pengadu Berhak Mengikuti Pilwalkot Tangerang 2013 Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. Mereka adalah Syafril Elain selaku Teradu I, Munadi selaku Teradu II, Adang Suyitno selaku

Pengunjung Datang, Tiga Jam Sebelum Sidang Dimulai

Jakarta, DKPP – Sidang perkara KPU Kota Tangerang cukup menyita perhatian publik. Mereka yang hadir tidak hanya pihak Teradu dan Pengadu, namun juga masyarakat dan pendukung dua pasangan calon.  Pendukung Arif-Sachrudin, juga pendukung Ahmad-Gatot. Bahkan sebagian dari mereka datang ke ruang sidang sejak pukul 12.00 sementara sidang dimulai pukul 15.00. Tidak sedikit dari mereka menggunakan

Majelis Sidang Datangkan LPSK

Jakarta, DKPP – Dalam sidang dugaan pelanggaran KPU Kota Tangerang, Ketua Majelis  Jimly Asshiddiqie  mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Alasannya, majelis mendengar bahwa adanya ancaman yang ditujukan kepada ketua dan anggota KPU Kota Tangerang. “Kami mendengar ketua KPU diancam. Untuk itu kami mengundang ketua LPSK ke sini untuk melakukan

Sidang Lanjutan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang

Jakarta,DKPP- Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang digelar pada Senin (5/8) besok pkl 10.00 WIB. Pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Teradu adalah Ketua dan

Implikasi Demo Terhadap Jalannya Sidang

Jakarta, DKPP –  “Kemerdekaan hakim tidak dapat di ganggu gugat, seberapapun tekanan yang ada tetap tidak mempengaruhi persidangan, apalagi putusan hakim”. Demikian juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini saat dihubungi via telepon siang tadi. Sidang lanjutan dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kota Tangerang Senin 5/8 dihadiri oleh massa pendukung paslon Arief R Wismansyah dan

Sidang KPU Kota Tangerang Dijaga Ketat

Jakarta, DKPP- Sejumlah massa berkumpul di depan kantor Bawaslu, tadi siang (05/08) sejak pukul 09.30. Mereka mendesak masuk guna menghadiri   sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang. Mereka pendukung Arif-sachrudin dan Ahmad-Gatot. Namun keinginan mereka tidak dipenuhi kerena pertimbangan keterbatasan ruangan sidang. Mereka yang diperkenankan hanya perwakilan massa. Di dalam ruang persidangan penuh