Lagi, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

*** Ketua dan Empat Anggota KPU Negekeo Terbukti Melanggar Kode Etik Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap kepada lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan serta Nikolaus Hema

Hari ini, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Dalam sidang putusan DKPP hari ini, Kamis (1/8), DKPP kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Kab Nagekeo, NTT. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi dua Anggota KIP Nagan Raya. Kelima Komisioner yang diberhentikan tersebut yakni Yohanes Ardus Seda, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen.

Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Tidak hanya memberi peringatan dan memberhentikan, DKPP juga merehabilitasi anggota penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti dalam sidang pembacaan Putusan tadi siang (01/08) pukul 14.00, DKPP merehabilitasi Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak seluruh pengaduan para Pengadu dan

Dua Komisioner KIP Nagan Raya Tidak Bersalah

Jakarta, DKPP– Bulan Ramadhan tampaknya menjadi bulan keberkahan bagi dua komisioner Komisi Independen Pemilu Nagan Raya, Aceh, Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin. Mereka berdua diputus tidak bersalah oleh DKPP atas pengaduan Bawaslu Aceh, sehingga nama baik mereka direhabilitasi. Pokok perkaranya adalah, Teradu dituduh melakukan persekongkolan dengan ketua dan anggota DPRK Nagan Raya untuk meloloskan anggota

Kami Menemukan Keadilan di DKPP

Jakarta, DKPP – Khofifah Indar Parawansa mengaku mendapat keadilan atas putusan DKPP yang mengabulkan gugatannya. Pernyataan tersebut diungkapkan Khofifah usai sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi. “Saya merasa mendapat keadilan, ada cahaya keadilan di DKPP. Saya rasa DKPP telah memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya,” ungkap Khofifah. Hal senada juga diungkapkan oleh Alamsyah Hanafiah, Kuasa

DKPP Kabulkan Pasangan Khofifah-Herman

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah). Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Jatim akhirnya punya harapan untuk melaju dalam pilgub Jatim

Ketua Majelis Minta Tak Perlu Memuji Hakim

Jakarta, DKPP – Ketua majelis Jimly Asshiddiqie meminta kepada pihak Teradu maupun Pengadu untuk menghormati putusan hakim. Entah itu menguntungkan atau pun merugikan. “Bila menguntungkan, putusan hakim tak perlu dipuji. Kalau pun mau memuji cukup dalam hati saja. Sebab, para hakim itu bisa berpengaruh tidak baik. Jangan dipanas-panasi,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu saat

Lima Komisioner KPU Banyuasin Diberhentikan

  *** Sekretaris KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan empat anggota, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudri serta Kamsul Chandra Jaya. Majelis juga memutuskan Ogan Anwary, Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin melanggar kode etik

Tiga Anggota KPU Jatim Diberhentikan Sementara

  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga komisioner KPU Jawa Timur. Mereka adalah Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud Fauzi. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud Fauzi sampai hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman

Dipecat, Ketua KPU Banyuasin Legowo

Jakarta, DKPP- Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  pada Rabu (31/7) memutus perkara Banyuasin. Pihak Pengadu adalah Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin yang tidak lolos. Sedangkan Teradu adalah Ketua, Anggota, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin. Sidang putusan hari ini mungkin bukan hari