Urgensi Hingga DKPP Harus Menjalankan Gelar Perkara
Bogor, DKPP – “Gelar perkara diperlukan untuk menentukan kategori pengaduan. Agar memenuhi persyaratan administratif, sebuah pengaduan paling tidak harus memiliki dua alat bukti. Persyaratan substantifnya, apakah memenuhi unsur yang disebut dalam etika penyelenggara Pemilu,†jelas Prof Anna Erliyana. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Verifikasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar Kamis, 13 November