Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak
Jakarta, DKPP – Tahapan Pilkada Serentak 2015 mulai memasuki masa kampanye setelah sebelumnya melalui Tahapan Verifikasi dan Penetapan Pasangan Calon. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masa kampanye dimulai sejak tanggal 27 Agustus