Persyaratan Calon Kepala Daerah Mestinya Diperlonggar
Jakarta, DKPP – Ada beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, dimungkinkan terjadi calon tunggal. Kondisi tersebut berdampak pada penundaan pelaksanaan Pilkada. Bila kondisi tersebut, dinilai akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan, semangat dari undang-undang Pilkada adalah meminimalisir orang-orang yang berburu jabatan. Akibatnya, persyaratan diperketat.