Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua dan Anggota Bawaslu Gorontalo diberhentikan.
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (28/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo atas nama Hasyim Wantu dan Darwin Botutihe. Selain itu DKPP juga memerintahkan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk mengembalikan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Gorontalo atas nama Burhanuddin Alpiah ke Pemerintah