DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu Terkait Perkara Pilkada
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (26/10), membacakan delapan putusan yang semua perkaranya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Hasil dari delapan putusan tersebut, dua Teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Dua Teradu yang diberhentikan semuanya dari KPU Kabupaten Fak-fak, Papua Barat. Keduanya adalah Zainuddin S Hakim (ketua) dan Janward Hindom (anggota). Sedangkan